LIPUTAN15–Sering tidak hadir di agenda sidang selang tahun 2018 membuat Ketua Fraksi Partai Gerindra mendapat surat pengunduran sementara oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sangihe, yang ditandatangani Ketua DPRD Benhurd Takasihaeng.

Namun Ketua Fraksi Partai Gerindra Hanny Wilar Kepada Liputan.15.com ditemui di ruang kerjanya, dengan tegas menolak bahkan melawan surat yang dikirim DPC Gerindra untuk pergantian dirinya.

“Saya telah mengirim surat Ketua dan sekretariat DPRD, DPC, DPD dan DPP Partai Gerindra intinya saya menolak surat dari DPC tersebut,” tegas Wilar

Menurut Wilar, apa yang dilakukan DPC Gerindra Sangihe melalui surat pemberhentian sementara dirinya dari Ketua Fraksi Gerindra adalah tidak sah dan melanggar mekanisme yang ada di partai.

“Surat DPC Gerindra Sangihe nomor SU.01/II-102/B/DPC Gerindra/XI/2018 tanggal 9 November 2018 tidak sah dan tidak sesuai mekanisme yang ada di partai makanya saya menolak dan melawan,” katanya.

“Sebab dalam Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra nomor 08- 0469/Kpts/DPP – Gerindra tentang Ketua Fraksi sangat jelas sehingga untuk memberhentikan saya dari Ketua Fraksi bukan wewenang DPC tapi DPP,” jelasnya.

Ia menambahkan, bagi dirinya bukan persoalan jabatan akan tetapi ini soal mekanisme dan aturan internal partai yang di kangkangi oknum -oknum tertentu.

“Hari ini saya diganti, jangankan dari Ketua Fraksi dari anggota DPRD pun saya siap asalkan sesuai mekanisme dan tatanan yang ada,”kuncinya.(Arno)