LIPUTAN15 – Guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Muna, Kendari ini bukannya jadi teladan mala jadi tukung cabul. Dua guru yang sudah beruban ini  LN (59) dan RA (55) tegah mencabuli 9 siswanya saat jam pelajaran.

Atas perbuatan itu, kedua guru bejat ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Dari hasil pengakuan para korban, keduanya melakukan pencabulan pada jam pelajaran olahraga dan saat pulang sekolah. Modus salah satu guru bejat ini beraksi ketika tak terpantau guru lainnya. Aksi bejatnya dilakukan saat sedang praktik mata pelajaran senam lantai.

“Modusnya yakni, dia ajarkan anak-anak gerakan kayang, roll (berguling ke depan) dan pull up,” kata Kapolres Muna, AKBP Ramos Paretongan Sinaga, Jumat (16/11/2018). Dilansir liputan6.com.

Saat itulah, tersangka berinisial RA langsung memegang alat vital ketujuh korbannya yang rata-rata masih berusia 7 hingga 8 tahun. Usai meraba-raba alat vital, ketujuh bocah itu kemudian diberikan uang Rp 2 ribu untuk pembeli permen.

“Ini ambil uang, jangan kasih tahu mamamu ya,” ujar RA seperti ditirukan para korban.

Modus guru bejat LN lain lagi. Dua korbannya di SDN yang sama yang berusia 6 dan 7 tahun, dipanggil saat hendak pulang sekolah. Keduanya lalu diajak bercerita sambil dipangku bergantian.

Kemaluan LN kemudian digesek-gesekkan kepada kedua bocah ingusan itu. Kedua korban kemudian mengeluhkan perbuatan korban kepada kedua orangtuanya. “Kita sudah visum, keluarga sudah melapor, kita proses lah,” kata AKBP Ramos.

Kedua tersangka yang sudah beruban itu, sudah 3 hari mendekam dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Muna. Keduanya langsung ditahan usai polisi melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti.

Salah satu tersangka berinisial RA dikonfirmasi di Polres Muna mengaku, khilaf saat melakukan perbuatan cabulnya. RA pun mengaku hanya coba-coba saja dan tak ada maksud menyakiti kedua korbannya. “Saya khilaf, mohon maaf,” ujarnya.

Kapolres Muna, AKBP Ramos Paretongan Sinaga mengatakan, pihak keluarga ditemani polisi sudah melakukan visum di RSUD Muna. Usai visum, kedua tersangka kemudian ditahan pada Selasa (13/11/2018).

“Tidak ada perbedaan perlakuan. Mereka tetap ditahan karena perbuatannya,” kata Kapolres.

Keduanya terancam pasal 82 ayat 2 KUHP Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Karena perbuatannya, kedua pelaku terancam 15 tahun penjara. (end)