LIPUTAN15–Nota Dinas yang diduga diberikan secara sepihak  diterimah salah satu pegawai Badan Keuangan di lingkup Pemkab Sangihe, dikarenakan hanya masalah pribadi. Hal tersebut diduga menyalahi Peraturan Pemerintah 53  tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Salah satu ASN yang meminta namanya dirahasiakan menjelaskan,  bahwa setau dirinya sampai saat ini bekerja sesuai tanggung jawab yang diberikan kepadanya. “Saya bekerja semaksimal mungkin dan belum perna melakukan kesalahan tetapi kenapa keluar Nota Dinas yang diterimah,” ucapnya.

Menurut dia, selama ini  belum pernah dipanggil atau ditegur oleh atasanya,  sedangkan aturanya seharusnya di mendapat teguran lisan dan tertulis baru diberikan hukuman. “Kalau memang ini karena masalah pribadi harusnya jangan disangkutpautkan dengan masalah kedinasan,” katanya.

Diapun menjelaskan, kalau ini promosi harusnya kan dikonfirmasi terlebih dahulu kepadanya,  apaka dia mampu atau tidak untuk mengemban tugas yang akan diberikan. “Tetapi anenya sampai Nota dinas ini Keluar tidak ada pemberitahuan kepadanya,” ujarnya

Kejadian ini mendapat tanggapan dari  Ketua LSM Kelomasperak Wasti Kamurahan.  Dia mengatakan, dalam memberikan nota dinas harusnya  jelas tanpa ada unsur pribadi didalamnya. “Sebab masalah antara kedua ASN diketahui hanya masalah pribadi dan bukan karena pekerjaan,” ucap Kamurahan.

Kamurahan juga menambakan, ASN yang menerima nota dinas  hanya karena mendapati oknum ASN di dalam Mobnas dengan Pria Idaman Lain (PIL).

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat  S.  Lawendatu,  SSTP ketika dikonfirmasi Liputan15.com mengatakan, yang bersangkutan diberikan Nota Dinas karena sedang atau akan dipersiapkan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,  sebagai operator pengelolaan Simda dana desa. (Arno)