LIPUTAN15–Ganja akhirnya resmi beredar. Tapi peredarannya dalam bentuk obat ganja legal. Obat Ganja pertama  tersedia di Amerika Serikat (AS). Peredaran obat berbasis ganja dengan nama Epidiolex ini telah disetujui oleh badan pengawas obat dan makanan AS (FDA). Epidiolex kini bisa didapatkan dengan resep dokter di 50 negara bagian AS.

Obat oral untuk pemakaian dua kali sehari ini telah disetujui digunakan untuk orang berusia dua tahun atau lebih yang menderita dua jenis sindrom epilepsi atau kejang.

Klasifikasi epilepsi pertama yaitu sindrom Dravet atau disfungsi genetik langka pada otak yang dimulai pada tahun pertama kehidupan. Jenis epilepsi berikutnya adalah sindrom Lennox-Gastau, bentuk epilepsi dengan beberapa jenis kejang yang dimulai pada anak usia dini antara 3 hingga 5 tahun.

Selama ini, obat-obatan yang sebelumnya digunakan untuk menangani pasien-pasien itu tidak memberikan efek yang signifikan. Sedangkan Epidiolex, berdasarkan uji klinis dapat mengurangi kejang 25-28 persen lebih besar dibandingkan obat plasen”Secara historis, pasien ini tidak merespons dengan baik pada obat kejang yang tersedia, ada kebutuhan mendesak untuk obat baru yang bertujuan mengurangi frekuensi dan dampak kejang,” kata CEO GW Pharmaceuticals, Justin Gover dalam pernyataan tertulis seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

GW Pharmaceuticals merupakan produsen Epidiolex. Gover menjelaskan, obat ini sudah melewati proses uji klinis dan produksi yang terjamin secara kualitas dan konsistensi. Dia memastikan pasien dapat mengakses obat ganja ini dengan mudah, termasuk ditanggung oleh asuransi.

Persetujuan peredaran Epidiolex berawal dari rekomendasi oleh komite penasihat FDA pada April lalu. Dua bulan kemudian, obat ganja ini disetujui oleh FDA. Pada September, Departemen Kehakiman dan Administrasi Penegakan Narkoba AS mengklasifikasikan obat ini sebagai zat Schedule V, yang berarti dapat digunakan dengan resep dokter.

“Studi klinis yang memadai dan terkontrol baik mendukung persetujuan Epidiolex. Jadi, pemberi resep bisa memberikan obat ini dengan yakin untuk pasien yang memiliki sindrom epilepsi yang kompleks dan serius,” kata Komisioner FDA Scott Gottlieb.

Gottlieb mengatakan, FDA berkomitmen untuk terus mendukung penelitian ilmiah dan penggunaan obat berbasis ganja untuk penggunaan medis. Berkat terobosan ini, diprediksi nantinya bakal lebih banyak obat berbasis ganja yang bisa dipakai untuk kegunaan medis.

Sebagaimana diketahui, kini sejumlah negara pun tengah beramai-ramai melegalkan penggunaan ganja medis. Kanada adalah negara terakhir yang membuat kebijakan anyar itu. Teranyar, dua negara di Asia, Malaysia dan Thailand, bahkan berencana untuk melegalkan ganja medis.

Dalam kurun beberapa tahun terakhir, sejumlah penelitian menyebutkan kandungan CBD yang ada di dalam ganja berfungsi untuk mengatasi beberapa kondisi penyakit, termasuk salah satunya epilepsi. (end)