LIPUTAN15–Akhirnya Polda Sulut membongkar sindikat penggelapan mobil dan pemalsuan STNK.

Sejak Juli hingga Oktober 2018, Tim Lapangan Ranmor Direktorat Reskrimum Polda Sulut dipimpin AKP Rivo Malonda menangkap 14 tersangka.

Empat anggota Polres Kotamobagu juga ditangkap karena diduga terlbat sindikat itu.  Polda juga menyita 18 mobil hasil penggelapan, STNK palsu, dan pajak palsu.

Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito, didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Hari Sarwono dan Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo, membeber para tersangka penggelapan mobil itu di Mapolda Sulut, Kamis (8/11/2018). Dalam konfrensi pers. 14 tersangka yang diringkus itu antara lain:

1. RM alias Rendy (29), warga Toruakat, Dumoga
2. ML alias Melki (42), warga Tanjung Batu, Manado,
3. RG alias Retno (31), warga Desa Pusian, Dumoga,
4. HJ alias Hen (30), warga Kelurahan Bitung, Amurang,
5. RK alias Ricky (30), warga Desa Tumpaan,
6. MP alias Rina (48), warga Singkil, Manado.
7. JM alias Jul (31), warga Kotamobagu,
8. SM alias Ser (41), warga Kotamobagu,
9. GM alias Gito (30), warga Kotamobagu,
10. HK alias Heldy (41), warga Moat Boltim,
11. MM alias Marthen (32), warga Toruakat, Dumoga
12. HI alias Hengky (43), warga Gorontalo,
13. HM alias Hamdan (50), warga Kotamobagu,
14. TA alias Taufiq.
Diketahui, lima tersangka yaitu RM, ML, RG, HJ dan RK ditangkap petugas saat sedang bertransaksi di depan RM City Ekstra Malalayang, Manado, pada 12 Juli 2018.

Sementara empat anggota Polres Kota Kotamobagu ditangkap Polda Sulut karena terlibat dalam sindikat penggelapan mobil.  Saat itu petugas menemukan dua mobil. Setelah dicek, ternyata STNK palsu. Modus mereka adalah mengubah STNK dan TNKB.

Dari keterangan polisi, pada 13 Agustus 2018, polisi menangkap perempuan MP alias Rina di Kota Cirebon. Dari MP alias Rina ini polisi mengembangkan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap para tersangka lainnya. JM ditangkap di Kotamobagu pada  20 September 2018.

Kemudian Polda melngembangkan penyelidikan terhadap pembuatan STNK palsu dan menangkap beberapa tersangka pada 20 Agustus 2018, yaitu SM, GM, dan HD. Ketiganya ditangkap di Kotamobagu.

Pada 13 September 2018, tim menangkap lelaki MM di Kotamobagu dan lelaki HI ditangkap di Gorontalo.

Selanjutnya, pada 25 Oktober 2018, tim menangkap HD dan lelaki TA yang juga terlibat pembuatan STNK dengan data kendaraan yang dipalsukan.

Adapun 18 Kendaraan disita antara lain
18 (delapan belas) unit kendaraan roda empat, 4 (empat) lembar STNK palsu kendaraan roda empat, 1 (satu) lembar STNK asli kendaraan roda empat, 2 (dua) lembar pajak palsu ranmor roda empat, dan 1 (satu) lembar pajak asli ranmor roda empat

Saat ini, berkas tujuh tersangka, yaitu, MP, SM, RM, RG, ML, HJ dan RK bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut (Tahap II).

Untuk para tersangka GM, HD, MM dan HI, berkas perkaranya sampai saat ini sudah tahap I di Kejaksaan Tinggi Sulut. Sedangkan lelaki JM, HN dan TA sementara dalam tahap pemberkasan. (end)