LIPUTAN15-Setelah menindak lanjuti laporan ZA atas ujaran kebencian yang dilakukan oleh SR alias Sonya yang dilakukan di media sosial (medsos) beberapa waktu yang lalu, Polres sangihe menetapkan  SR sebagai tersangka.

Kapolres Sangihe melalui Kasat Reskrim Danny Tampenawas ditemui Liputan15.com diruang kerjanya Kamis (15/11/18), membenarkan penetapan tersangka kasus ujaran kebencian.

“Benar kami telah menetapkan SR sebagai tersangka ujaran kebencian dan yang bersangkutan telah dilakukan  pemanggilan dengan status tersangka namun yang bersangkutan tidak hadir dan akan dilakukan panggilan kedua,”ujar Tampenawas.

Ia mengatakan, SR sebagai tersangka diminta koperatif dan sportif ketika dipanggil hadir untuk kepentingan pemeriksaan.

“Saya berharap yang bersangkutan koperatif dan siap hadir diperiksa namun ketika pemanggilan pertama tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan kedua dan bisa saja dilakukan pemanggilan paksa apabila tersangka tidak hadir,” tegas Tampenawas.

Menurutnya, tersangka akan dijerat dengan Undang – Undang ITE. “Pasal yang diterapkan adalah pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana sebagai mana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” kunci Kasat yang dekat dengan wartawan ini. (Arno)