LIPUTAN15–Sering terjadi sengketa pasca dilakukannya pemilihan baik DPRD ataupun pemilihan Bupati dan Wakil Bupati membuat pihak Bawaslu Tahuna selalu menggelar sosialisasi tata cara penyelesaian sengketa ataupun tata cara pengajuan sengketa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sangihe Junaidy Bawenti ketika di temui Liputan15.com mengatakan, minimal Bawaslu dapat memberikan pemahaman tata cara pengajuan sengketa.
“Minimal Bawaslu dapat memberikan informasi tahapan penyelesaian sengketa serta syarat syarat formil dan materil yang dibutuhkan dan kepada siapa sengketa itu diajukan dan mempunyai dasar. Dan yang bisa mengajukan sengketa adalah peserta pemilu dan penyelenggara pemilu,” jelas Bawenti
Bawenti juga berharap, agar semua masyarakat Sangihe aktif membantu Bawaslu dalam menjalankan tugas dan fungsinya
“Harapannya kita semua berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi dan berkoordinasi agar tercipta pemilu yang berkualitas dan terlebih dapat meminimalisir sengketa pemilu,”tutup Bawenti. (Arno)
Tinggalkan Balasan