LIPUTAN15, SANGIHE–Ada topik menarik yang terjadi saat konferensi pers yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Di mana terungkap dugaan korupsi pengadaan kolam renang Tahun Anggaran 2016 yang diketahui tidak masuk dalam Renja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sangihe yang sempat mencuat pada akhir tahun 2017 dan awal tahun 2018.
Hal ini mendapat perhatian serius oleh Kepala Kejaksaan Negeri kepulauan Sangihe Muhammad Irwan Datuinding saat menjawab pertanyaan dari salah satu wartawan.
Datuinding menjelaskan, pihaknya bekerja seprofesional mungkin tanpa memandang bulu, dikatakannya jika terdapat indikasi korupsi silahkan melaporkan kepada pihak Kejaksaan dengan laporan tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Silakan dilaporkan sekarang apabila ada laporan termasuk pelopornya jelas dan laporannya dapat dipertanggungjawabkan, saat ini pun saya akan memerintahkan penyelidikan kasus ini,” tantang Kejari ketika menjawab pertanyaan wartawan tersebut.
Dia mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe silakan melaporkan dengan tertulis jika ada tindak pidana korupsi di lingkungan ataupun di proyek proyek yang sedang berlangsung dan laporan tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Saya mempersilahkan kepada semua masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dengan tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan. Dan jujur saja dugaan kasus pengadaan kolam renang ini sangat mengganggu telinga saya. Jadi silakan dilaporkan kalau ada laporan dan laporannya jelas akan di proses,” tandas Kejari. (Arno)
Tinggalkan Balasan