MANADO-Sidang lanjutan kasus dugaan perundungan (bullying) menghadirkan saksi ahli hukum perumahsakitan Uud Cahyono, SH, MARS, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Rabu (29/4) untungkan tergugat yaitu RSUP Kandou Manado.

Usai sidang, Kuasa Hukum RSUP Kandou, Yeremia Tangkere, SH, C.CLE, dan Rodrigo Wulur, SH, MH mengungkapkan bahwa poin krusial dalam perkara ini berpijak pada Instruksi Menteri Kesehatan (Inmenkes) Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 yang diperkuat dengan Inmenkes Nomor HK.02.01/MENKES/589/2025.

Menurut mereka, aturan tersebut secara spesifik mengatur sanksi bagi tenaga medis yang terbukti melakukan perundungan.

“Jika terjadi perbuatan perundungan, salah satu sanksinya adalah pemberhentian dari jabatan dan pengembalian dokter mitra yang bersangkutan ke instansi asalnya,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan terkait kerja sama antara fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan. Seorang dosen dapat diundang menjadi pengajar atau dokter mitra di rumah sakit. Tetapi, hak istimewa tersebut bisa dicabut jika terjadi pelanggaran.

“Ketika ada pelanggaran seperti perundungan, maka rumah sakit berhak mengembalikan yang bersangkutan ke instansi awal dan memberhentikannya sebagai dokter mitra,” sebutnya.

Rodrigo juga menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Perundungan, lembaga gabungan rumah sakit dan fakultas, telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami berharap kasus seperti ini tidak terulang. Tujuannya agar peserta didik dapat belajar dengan nyaman, tanpa tekanan, dan bebas dari biaya-biaya di luar ketentuan,” pungkas Kuasa Hukum.