LIPUTAN15,SANGIHE–Untuk mengurus pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan, Pemerintah Kabupaten Sangihe sudah membuat perda tentang perubahan nomenklatur beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Sangihe. Salah satunya Adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Sangihe akan Menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sangihe.

Sekretaris Dinas Pendidikan A. Hapendatu mengatakan, sekarang perdanya sudah ada dan sekarang tinggal menunggu hasil Fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara.

“Untuk rancangan perda sudah ada tinggal evaluasi di provinsi, dan sekarang sudah di provinsi untuk di Fasilitasi, jadi nomenklatur OPD akan berubah, dan ada penyesuaian struktur dan penambahan bidang, dan pejabatanya,” jelas Hapendatu.

Hapendatu juga mengatakan, semoga dengan OPD yang baru ini dapat menjaga Nilai nilai Budaya daerah yang kita cintai ini.

“Kita mulai dari pelestarian nilai budaya dan melibatkan syarat syarat nilai pendidikan. Dan dibangun dari pendidikan anak, dan kedepan nanti akan ada mata pelajaran budaya dalam bentuk ekstrakulikuler,” tutup Hapendatu. (Arno)