LIPUTAN15, SANGIHE–Dalam waktu dekat pemerintah Kabupaten Sangihe akan memberlakukan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)  yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Kepala Badan Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kepulauan Sangihe Steven Lawendatu, S.STP mengatakan, kepada sejumlah awak media bahwa tahapan penerimaan P3K akan dilakukan dua tahap.

“Tahap pertama ini akan dikhususkan untuk para honorer yang sudah masuk dalam kategori K2, dan pegawai pemerintah yang sudah memiliki MOU dengan pemda seperti penyuluh, dan cara pendaftaran serta tesnya sama dengan penerimaan CPNS, pendaftarannya secara online di situs BKN yang resmi, dan ada tiga tes yang akan diikuti yaitu tes administrasi, kopetensi bidang dan wawancara,” jelasnya.

Lawendatu juga mengatakan, sekarang tinggal menunggu masing masing OPD memasukkan jumlah kebutuhan pegawai dimasing masing OPD dan untuk pusat tinggal menunggu juklaknya.

“Untuk jumlah yang akan diterima tinggal menunggu permintaan dari masing masing OPD dalam penyusunan Anjab, baru bisa ditetapkan berapa yang akan diterima untuk memenuhi permintaan kebutuhan pegawai, dan sekarang kami juga sedang menunggu juklak (petunjuk pelaksanaan) dari pusat,” katanya.

Ditambahkannya pula, yang menjadi permasalahan sekarang  adalah tentang penggajian dari P3K yang menurut pusat akan dibebankan kepada masing masing daerah.

“Kami baru balik dari mengikuti sosialisasi terkait Penerimaan P3K dan yang menjadi keluhan dari semua peserta atau utusan daerah adalah penggajiannya, diminta hendaknya ditanggung oleh pusat dan tidak dibebankan di daerah. Jadi kalau juklaknya sudah ada mungkin sudah akan dimulai tahapan penerimaan P3K,” pungkasnya. (Arno)