Liputan15.com,Minsel-Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan mengelar Rapat Koordinasi bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Minsel.
Dalam Rapat tersebut membahas terkait dengan Agenda Finalisasi Penertiban Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019 yang tidak sesuai dengan Ketentuan Perundang – undangan yang ada.
Eva Keintjem selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan menyatakan, Prosedur Penertiban telah dilaksanakan sesuai dengan amanah Perundang – undangan yaitu Undang – undang nomor. 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, PKPU No. 33 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Keputusan KPU RI Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. “Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Selatan tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) serta beberapa Peraturan Perundang – undangan bukan Undang – undang Pemilu yang menjadi bahan Rujukan kami dalam menganalisa dan mengkaji terkait dasar dilakukannya Penertiban tersebut,” katanya.
Adapun beberapa prosedur yang telah ditempuh terkait penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019 di Kabupaten Minahasa Selatan yaitu :
1. Rapat Koordinasi dengan Stakeholder yang dilaksanakan pada tangga 14 Januari 2019
2. Rapat Koordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 pada tanggal 16 Januari 2019
3. Pemberian waktu bagi Internal Partai Politik Peserta Pemilu 2019 untuk melakukan penertiban/Penataan Ulang sampai dengan tanggal 20 Januari 2019 (Berdasarkan hasil keputusan bersama dengan Partai Politik)
4. Penyampaian Surat Pemberitahuan kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2019 perihal Temuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019 yang tidak sesuai dengan Perundang – undangan.
5. Pelaksanaan Monitoring/Update oleh Bawaslu Kab. Minahasa Selatan beserta Jajarannya terhadap PenertibanPenataan Ulang yang dilakukan oleh Internal Partai Politik sampai dengan tanggal 21 Januari 2019.
6. Penyampaian Surat Peringatan (1 × 24 Jam) kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2019 yang belum melakukan Penertiban/Penataan ulang terhadap Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye 2019.
Di tempat yang sama pula Henri Palit, SH selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menyatakan terkait dengan penertiban, pihaknya tinggal mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan bersama Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan, dan sehari sebelum pelaksanaan akan dilaksanakan Apel bersama – sama dengan KPU Minsel dan Kepolisian. Senada dengan itu, Mariano Kani, ST., M.Si selaku Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja menyatakan, Bawaslu Minsel agar dapat menyurat kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2019 agar bersama – sama ikut pada penertiban dimaksud.
Adapun beberapa poin keputusan dalam rangka Penertiban Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019 yang tidak sesuai dengan Ketentuan Perundang – undangan. Adapun poin – poin keputusan tersebut yaitu:
1. Akan dilaksanakan Apel (Gelar Pasukan) dalam rangka penertiban Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye 2019 pada hari Rabu, 30 Januari 2019 yang melibatkan Bawaslu Kab. Minahasa Selatan, Panwaslu Kecamatan bersama Panwaslu Desa di Kecamatan Amurang, Amurang Barat, Amurang Timur danTumpaan, Kepolisian Resor Minahasa Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Minahasa Selatan serta Dinas Perhubungan Kab. Minahasa Selatan..
2. Bawaslu Kab. Minahasa Selatan akan menyurat ke Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2019 agar secara bersama – sama dengan Tim untuk melakukan Penertiban Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum 2019.
3. Bawaslu Kab. Minahasa Selatan, KPU Kab. Minahasa Selatan, Kepolisian Resor Minahasa Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Minahasa Selatan dan Dinas Perhubungan Kab. Minahasa Selatan akan melaksanakan Penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum 2019 pada Hari/tanggal Kamis, 31 Januari 2019 s/d 01 Februari 2019 di Kecamatan Amurang, Amurang Barat, Amurang Timur dan Tumpaan.
Adapun hasil keputusan ini merupakan keputusan bersama antara Bawaslu Kab. Minahasa Selatan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Minahasa Selatan yang dimuat dalam berita acara dan ditandatangani bersama. (Jufan)
Tinggalkan Balasan