LIPUTAN15–Pemilihan Suara Ulang (PSU) di dua TPS di Kabupaten Kepulauan Sangihe akan digelar, Sabtu (27/4) hari ini. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupten Kepulauan Sangihe akan mengawasi kemungkinan adanya Money Politic.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe Junaidi Bawenti Kepada Liputan15.com mengatakan, dugaan potensi adanya gerakan Money Politik ini sudah diantisipasi dengan melakukan langkah pencegahan yang dilakukan oleh timnya di lapangan.
“Bawaslu akan membagi dua tim. Tim di Mangsel dan di Tabukan Utara. Kemudian jajaran Panwaslu kecamatan Tahuna, Tahuna Barat, Tahuna Timur dan Kendahe, akan difokuskan di Tabukan Utara mulai sebentara malam. Sementara untuk jajaran Manganitu, Tamako, Tabseltra, akan standby di Laine Mangsel, untuk kemudian melaksanakan piket patroli mencegah kegiatan yang mendorong caleg atau timses menggunakan money politik kepada masyarakat,” Ungkap Bawenti.
Sementara itu, bagi Calon Legislatif (Caleg) yang terbukti melakukan Money Politik akan dikenakan sanksi berupa diskualifikasi dan sanksi Pidana. Oleh karena itu, selaku Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Junaidi Bawenti berharap partisipasi TNI dan Polri dapat sama-sama mencegah setiap potensi yang tidak mencerminkan atau tidak mengedepankan nilai-nilai kebaikan sebagai orang Sangihe.
“Karena di sini akan ada kemungkinan potensi dimana selisi Caleg, terutama di Dapil II DPRD Kabupaten. Inikan ada peserta pemilu yang selisi suaranya hanya puluhan, yang berpotensi yang kemudian digunakan untuk mengambil keuntungan terhadap PSU Terutama di Tabut, TPS 3 Kampung Bahu,” Ucap Bawenti.
Terkait dengan adanya temuan dari masyarakat, Ketua Bawaslu menjelaskan, jika ada masyarakat yang menemukan dan bersedia melaporkan, dia mengatakan jajaran mereka sudah siap, baik di tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS.
“Kami berharap segera bisa melaporkan ke jajaran kami. Ada Panwaslu Kecamatan, Kelurahan/Desa dan ada Pengawas TPS,” Pungkas Bawenti.
Perlu diketahui, terkait dengan Money Politik dan Materi lainnya diatur dalam Undang Undang 7 Tahun 2017, Pasal 523, nomor 3 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). (Arno)


Tinggalkan Balasan