MANADO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait penarikan retribusi sampah di Perumahan Citraland yang berada di wilayah Kecamatan Wanea.

Dari informasi yang diperoleh, terkuak retribusi sampah yang seharusnya di kelola oleh pihak kecamatan dari pihak Perumahan Citraland mengalir langsung ke DLH.

Pihak Citraland sendiri membenarkan telah membayar retribusi kepada DLH Kota Manado untuk mengangkut sampah di perumahan mereka.
“Sampah kami kumpulkan di kontainer dan diangkut oleh DLH Kota Manado ke tempat pembuangan akhir,” kata Koordinator Estate Freddy Kawulur ketika ditemui dikantornya Selasa (18/06) siang.

Menurut Freddy, sistim ini telah berlangsung selama dua tahun dan tidak ada pemberitahuan bahwa retribusi sampah harus dibayarkan ke Kecamatan.
“Karena DLH bagian dari Pemkot Manado makanya melakukan kerjasama bersama mereka,” ungkapnya.

Ketika ditanyakan mengenai ketentuan membayar retribusi sampah ke kecamatan, Freddy mengaku tidak mengetahui aturan pengelolaan retribusi sampah sudah ditangani oleh pihak Kecamatan lantaran tidak pernah dijelaskan oleh DLH.

“Pihak DLH tidak pernah memberitahu adanya aturan tersebut,” ungkap Freddy.

DLH Kota Manado ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya penarikan retribusi sampah di Perumahan Citraland. “Sesuai aturan retribusi sampah dikelola oleh pihak kecamatan dan kami DLH tidak pernah menarik retribusi sampah di Perumahan Citraland,” kata Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 Audy Kalumata.

Perlu diketahui, sebelumnya Camat Wanea Mario Karundeng menuturkan, dalam dua tahun terakhir ratusan rumah permanen yang berada di Perumahan Citraland tidak pernah membayar retribusi sampah yang menjadi kewajiban warga Kota Manado sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

“Ratusan juta untuk Pendapatan Asli Daerah Kota Manado raib setiap tahunnya karena tidak adanya pembayaran retribusi sampah di Perumahan Citraland,” ungkap Camat Mario. (ky)