SANGIHE – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah mengeluarkan surat rekomendasi terkait putusan untuk ASN yang terlibat politik praktis, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Sangihe Steven Lawendatu, SSTP kepada Liputan15.com mengatakan pihaknya baru menerima tiga rekomendasi dan akan segera diadakan rapat untuk menentukan sanksi apa yang akan diberikan.

“Kita akan melaksanakan Rapat dengan Komite Integritas Pemerintah Daerah terkait penjatuhan sanksi bagi aparatur sipil negara yang terlibat politik,  dan ini sudah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)  yaitu penjatuhan sanksi tingkat sedang, seperti penundaan gaji berkala selama 3 tahun,  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, kemudian pembebasan dalam jabatan,”ungkapnya.

Lanjutnya sekarang pihaknya sedang mempersiapkan pelaksanaan rapat karena tenggat waktu yang diberikan KASN hanya 14 hari setelah rekomendasi diterima.

“Terhadap itu sudah mempersiapkan agenda rapat terhadap penjatuhan sanksi bagi ketiga orang ASN tersebut, dan dari KASN diberi waktu 14 hari untuk menindak lanjuti rekomendasi tersebut. Selain itu ada juga 2 orang dengan pelanggaran tidak masuk kerja, yang sudah melebihi 46 kali tidak masuk kerja dan ini juga akan diputuskan serentak pada rapat komite karena mengingat dana kita terbatas dan efisiensi  waktu” tutup Lawendatu.