Sangihe, – Sebanyak 20 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tahuna menerima Asimilasi dan Hak Integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kemenkunham no 10 tahun 2020 terkait syarat pembebasan asimilisasi dan hak integrasi bagi warga negara dalam pencegahan covid 19.

Kepala Lapas (Kalapas), Mardi Santoso sendiri, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa (07/04/20) membenarkan 20 Narapidana, dari 131 Penghuni Lapas suda di antar ke rumah masing – masing, untuk menjalani masa hukuman di rumah.

“Mereka adalah para Narapidana yang telah melewati setengah masa tahanannya, dan per 31 Desember 2020 nanti, terhitung memasuki 2/3 masa tahanan.” ujar Kalapas.

Namun, iapun menegaskan jika dalam pelaksanaan tersebut, para Narapidana akan terikat aturan untuk tidak keluar rumah. Sehingga, apabila kedapatan melanggar, akan segera ditarik kembali ke Lapas Tahuna.

“Sudah ada hitam diatas putih, dengan penanda tanganan kesepakatan diatas materai. Dari data yang ada, narapidana yang terakhir disubsider, akan mendapat SK Pembebasan Bersyarat (PB) sekira tanggal 20 (12/20). Jadi, apabila menjalani subsider akan dilaporkan, sehingga jika ditambah subsider 3 bulan, bebas PB-nya nanti sekira bulan maret 2021.” lanjutnya.

Ditambahkannya pula jika selama pelaksanaan program tersebut, baik Lapas Tahuna maupun instansi-instansi terkait akan terus melakukan pemantauan terhadap para Napi, untuk memastikan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan, sembari berharap pihak keluarga dapat berperan aktif dalam suksesnya program dimaksud.