Manado,Liputan15. Com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara akhirnya menetapkan Vonnie Anneke Panambunan (VAP) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan proyek Pemecah Ombak di Pantai Desa Likupang II pada BPBD Minut Tahun Anggaran 2016.Penetapan VAP sebagai tersangka tertanggal 15 Maret 2021.
Diketahui VAP telah mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara seperti diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) A. Dita Prawitaningsih, Rabu (17/3/2021).
“Hari ini kami telah menerima pengembalian sebagian kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar dari nilai keseluruhan kira-kira sekira Rp6,7 miliar. Jadi masih ada selisih Rp2,5 miliar, belum semua dikembalikan,” kata Kajati Dita Prawitaningsih SH,.MH.kepada awak media.
Dijelaskan Kajati, pengembalian kerugian negara tersebut merupakan inisiatif dari tersangka melalui penasihat hukumnya dan untuk proses penanganan perkara selanjutnya akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut Kajati menyampaikan bahwa saat ini VAP tidak bisa dihadirkan karena sedang sakit.
Uang pengembalian Rp4,2 miliar akan dititipkan ke rekening penampungan di BRI. “Menggunakan nama rekening Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, tanpa ada bunga sesuai aturan Menteri Keuangan,” tukasnya.
Sumber Berita Sindomanado. Com. https://sindomanado.com/2021/03/17/vap-tersangka-kasus-pemecah-ombak-kembalikan-rp42-miliar-kerugian-keuangan-negara/#menus

Tinggalkan Balasan