LIPUTAN15.COM-Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti membunuh wartawan Marsalem Harahap alias Marsal. Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin
Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si., Bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin SIP, MM, di Mapolres Siantar, Jl. Jend. Sudirman, Kota Pematangsiantar, Kamis (24/6) petang.
Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si. mengatakan, pengusaha kafe berinisial S, 57, warga Jl. Seram, Kel. Bantan, Kec. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar diduga memerintahkan dua pekerja kafenya melakukan penembakan terhadap jurnalis Lesser News Today Mara Salem Harahap alias Marsal sebagai pelajaran terhadap korban.
“Penembakan terhadap korban karena pengusaha kafe sakit hati,” sebut Kapolda Irjen Pol RZ Panca Putra S., didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin SIP, MM, dilansir dari teropongbarat.com.
Kapolda membeber, S sakit hati terhadap korban. Karena, korban selalu memberitakan maraknya peredaran narkoba di kafenya dan meminta jatah Rp 12 juta per bulan dan pil ekstasi dua butir dengan harga Rp100 ribu per butir per hari.
Sehingga S memerintahkan YFP, 31, Humas Kafe warga Jl. Melati, Perum Senayan Indah, Kel. Tanjung Tongah, Kec. Siantar Martoba dan AS, pengawas kafe S, yang disebut Kapolda seorang oknum, untuk melakukan penembakan terhadap S.
Untuk melakukan penembakan terhadap korban, S memberikan uang sebanyak dua kali kepada AS yakni Rp 15 juta dan Rp 10 juta untuk membeli senjata api.
Perintah S segera ditindaklanjuti YFP dan AS dengan cara meminjam sepeda motor teman mereka dan memantau keberadaan korban dengan mendatangi rumahnya di Dusun VII, Desa Karang Anyer, Kec. Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Ternyata, korban saat itu sedang minum di satu kedai tuak di Pematangsiantar. Usai minum tuak, korban akhirnya pulang ke rumahnya.
Di jalan menuju ke rumahnya, YFP dan AS berpapasan dengan mobil yang dikemudikan korban. Kemudian, YFP dan AS berbalik arah dan mengejar mobil korban. Saat berpapasan dengan mobil korban, AS melepaskan tembakan dan mengenai paha sebelah kiri korban.
Menurut Kapoldasu, senjata api yang digunakan menembak korban, merupakan senjata api buatan Amerika Serikat dan tembakan itu mengenai tulang paha korban. Akibatnya, tulang paha korban patah dan peluru pecah tiga di dalam paha. Selain itu, peluru melukai pembuluh darah korban, hingga mengakibatkan pendaharahan. Akhirnya korban meninggal akibat kehabisan darah.
“Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan Pasal 338 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan,” ungkapnya.
Menurut Kapoldasu, berbagai barang bukti sudah disita seperti senjata api dan pelurunya, sepedamotor yang digunakan YFP dan AS serta barang bukti lainnya.
Kapoldasu juga mengaku telah mewawancarai YFP dan S saat itu. YFP mengaku hanya mengemudikan sepeda motor, sedang S mengaku sakit hati dan memohon maaf atas perbuatannya serta menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas perbuatannya. (ky)


Tinggalkan Balasan