Wali kota juga mengatakan, Pemerintah Kota Tomohon tentu akan selalu bekerja sama dengan seluruh lembaga dan elemen terkait dalam masyarakat guna menanggulangi dan memberantas tindakan melawan hukum baik pidana umum maupun khusus. Sehingga terus mendukung visi Tomohon, Tomohon maju, berdaya saing dan sejahtera.

“Kami sangat berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menjauhkan masyarakat dari tindak pidana serta hal-hal buruk yang lainnya. Agar tidak merusak masa depan generasi penerus dan merugikan orang lain. Kami juga mengajak semua pihak yang ada di Kota Tomohon untuk menjaga image daerah sebagai kota wisata yang aman dan ramah bagi setiap orang,” ungkapnya.

Karena saat ini kata WL, Tomohon adalah salah satu daerah yang telah menjadi magnet ekonomi di provinsi Sulawesi Utara. Ini memberi konsekuensi, semakin banyak investor dan pendatang dari luar yang masuk ke Tomohon. “Kita tidak bisa membendung pendatang yang masuk ke Tomohon, kita juga tidak bisa menyeleksi mana yang membawa kebaikan atau justru membawa keburukan di daerah. Oleh karena itu semua pihak harus peduli dan menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Serta tetap menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas untuk mencegah dan memutus penularan covid-19 di Kota Tomohon,” pungkasnya.

Jenis-jenis barang bukti yang dimusnahkan:

  1. Obat-obat keras jenis Trihexyphenidyl yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 2 perkara, sebanyak 847 butir
  2. Narkotika empat perkara terdiri dari psikotropika jenis shabu, alat hisap pipet
  3. Senjata tajam sebanyak 11 perkara
  4. Minuman Keras jenis Cap Tikus sebanyak 1 perkara dengan jumlah 259 liter
  5. Dan barang bukti tindak pidana umum lainnya sebanyak 8 perkara
    Jumlah keseluruhan sebanyak 26 perkara