Sangihe, Liputan15.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulayan Sangihe Melanchton H. Wolff, ST. ME menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pertanggung jawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Partai Politik (Parpol) APBD Tahun 2021 yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Propinsi Sulawesi Utara Karyadi,CA.,CFrA.,CSFA kepada Pimpinan Partai tingkat Propinsi,Wakil Bupati/Sekda se Propinsi Sulawesi Utara yang didampingi Kepala Kesbangpol se Propinsi Sulawesi Utara, di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Utara. Senin (21/07/21).
Wolff yang didampingi Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Daerah Kabupaten Sangihe, Franky Nantingkaseh,S.Pi menerima langsung LHP untuk 7 Parpol penerima bantuan partai politik yang telah memasukan LPJ pada saat pemeriksaan BPK yang baru saja dilaksanakan yang selanjutkan akan diserahkan Pemerintah Daerah kepada Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kepala BPK Perwakilan Propinsi Sulawesi Utara dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian Pemerintah Daerah bahwa pemeriksaan BPK berdasarkan regulasi UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dan UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
“Sehingga diharapkan Pemerintah Daerah dapat terus melakukan Pengawasan Pengelolaan dana bantuan Parpol termasuk lewat sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan dana parpol,”Kata Karyadi
Karyadi Menambahkan, Badan Kesbangpol sebagai instansi teknis dapat berkoordinasi dengan BPK terkait pelaksanaan tugas ini kalau ada hal-hal yang masih kurang dipahami.
Semntara itu, Kaban Kesbangpol Kabupaten Sangihe, Franky Nantingkase mengungkapkan Bersyukur dari 7 Parpol yang memasukan Laporan Pertanggungjawaban secara umum sudah sesuai dengan aturan pemeriksaan yang berlaku. Ada beberapa catatan hanyalah perbaikan administrasi yang akan diperbaiki kedepan.
“Kita akan menindaklanjuti arahan dari Kepala BPK perwakilan Propinsi Sulawesi Utara dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara untuk melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait pengelolaan dana bantuan parpol,”ungkap Nantingkaseh
Dijelaskannya untuk Tahun Anggara 2020 dialokasikan anggaran Rp.451.468.900 Untuk 9 parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Ada satu Parpol yaitu PKPI tidak mencairkan dana Parpol TA.2020 karena belum memasukan Laporan Pertanggungjawaban Tahun sebelumnya.
“Sementara Partai berkarya belum memasukan LPJ Tahun 2021 sampai batas waktu pemeriksaan BPK selesai. Diharapkan untuk Partai-Partai yang belum memasukan Laporan Perta ggungjawaban masih diberi kesempatan untuk segera memasukan LPJ paling lambat tanggal 30 bulan ini. Kalau tidak memasukan,maka sesuai atuaran tidak dapat mencairkan bantuan dana Parpol untuk tahun berikutnya,”tutup Nantingkaseh
Tinggalkan Balasan