Sangihe, Liputan15.com – Sala satu Oknum Kepala Lindongan/dusun atau yang sering dikenal dengan sebutan pala dinilai melakukan tindakan tak sesuai dengan jabatan yang diembannya. Yang seharusnya dapat menjaga ketentraman dan ketertiban, serta berupaya memberikan perlindungan masyarakat ini justru diduga mencabuli seorang perempuan remaja.
Salah satu perangkat kampung di Kecamatan Tabukan Tengah (Tabteng), Kabupaten Kepulauan Sangihe dilaporkan ke polisi karena perbuatanya, Lelaki RM alias Onal ini diadukan pihak keluarga korban ke Mapolres Sangihe, Kamis (8/7/2021).
Kejadiannya terjadi di rumah oknum pala tersebut ketika korban melintas didepan rumah sang pala, sang pala meminta agar korban masuk dalam rumah dengan iming-iming akan meminjamkan Handphone (HP) kepada korban.
Setelah korban masuk, lelaki itu langsung mengarahkannya ke kamar dan direbahkan. Saat itu juga oknum pala tersebut diduga memulai aksi bejatnya dengan mencium dan mencabuli remaja itu, serta memainkan jarinya pada bagian vital korban.
Korban tak bisa berbuat apa-apa lantaran diancam oleh terduga pelaku.
Dihadapan polisi, korban pun tak menapik akan hal tersebut. Bahkan menurutnya hal itu terbongkar ketika ada temanya melihat terduga pelaku berbuat senonoh terhadapnya.
Oleh beberapa teman korban hal itu langsung dilaporkan kepada tantenya. Dari situ pihak keluarga melakukan interogasi terhadap korban dan selanjutnya melapor ke polisi atas tindakan terduga pelaku.
Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kieffer FD Malonda membenarkan adanya laporan terkait dugaan cabul terhadap remaja tersebut.
Dikatakannya kasus ini tengah dalam penyelidikan pihak Reskrim Polres Sangihe. “Terduga pelaku sudah kita amankan dan selanjutnya kami akan melakukan proses sesuai prosedur yang ada,” kata Kasat Reskrim.
Sementara Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Kepulauan Sangihe Rahel Dalawir mengatakan, sangat menyayangkan perbuatan oknum Pala tersebut yang diduga telah cabuli seorang gadis remaja.
“Kami sangat menentang atas perbuatan cabul yang dilakukan kepada anak dibawah umur, apalagi pelakunya oknum Pala,” kata Dalawir ketika melakukan pendampingan di Polres Snagihe.
Selain itu dikatakannya bahwa DPPA Sangihe akan mendampingi korban sampai ke Pengadilan nanti.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan