LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Lurah Kamasi 1 Nontje Kambey ditemui di ruangannya menyebutkan beberapa waktu lalu pihaknya rapat dengan kecamatan tentang penerapan PPKM mikro di kelurahan-kelurahan.

Lanjutnya, karena pemerintah kota mempertegas lagi tentang aturan PPKM mikro dimana jam pelaku usaha waktu lalu 22.00 Wita, sekarang menjadi 20.00 WITA. “Begitu pun dengan acara duka hanya sampai pukul 20.00 WITA,” ujarnya, Kamis (08/07/21).

Menurut Lurah, kelurahan Kamasi memiliki 3 lingkungan. Hal itu mempermudah mereka memantau pelaku perjalan dari pos yang sudah didirikan.

Adapun tugas dan tujuan petugas yang berjaga yaitu untuk memantau pelaku perjalanan dari luar kota Tomohon dan masyarakat sekitar yang tidak memakai masker /berkerumun, baik itu di warung-warung maupun tempat yang berpotensi lainnya.

Sebanyak 4 pos di dirikan pihak kelurahan dan semuanya itu berbentuk tenda tenda, di mana jam operasional petugas dari jam 8.00 sampai jam 22.00 WITA.

Ia pun membenarkan bahwa ada salah satu keluarga yang terpapar virus covid19 di wilayah Kamasi 1dan pihak pemerintah kota sudah memberikan bantuan berupa bahan pokok kepada satu keluarga tersebut.

Lurah juga mengimbauan kepada masyarakat kota Tomohon terutama masyarakat kelurahan Kamasi 1, ketika keluar rumah pake masker terus tidak kerumunan dan ikuti protokol kesehatan untuk kesehatan kita semua.(*)