Dukun Cabul Buat Warga Kombos Meninggal, Korban Ditemukan Ngakang Tanpa Busana

LIPUTAN15.COM-MANADO-Dukun cabul JK (71) diduga mencabuli SA (43) warga Kombos Barat Lingkungan II Kecamatan Singkil. Sehingga membuat korban meninggal.

Diketahui, Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu tepatnya di Kelurahan Bailang Lingkungan V Kecamatan Bunaken, Selasa (02/08/21).

Bacaan Lainnya

Tim Macan Polresta Manado bersama Tim Paniki Rimbas 2 yang dipimpin langsung Kanit Buser IPDA Bintang Yudha Gama S.Trk mendapatkan informasi langsung bergerak cepat.

Tidak sampai 1 × 24 jam Tim gabungan Polresta Manado itu telah mengamankan seorang lelaki tua yang diduga pelaku pemerkosaan hingga menyebabkan korban meninggal.

Menurut keterangan dari saksi-saksi  LP (21) mereka merasa curiga ada lelaki yang keluar dari kamar kost dari korban yang berinisial SA (43) dengan tergesa-gesa dan wajah yang berkeringat dan mulut lelaki itu sudah berair liur.

Lelaki (pelaku) tersebut berpesan kepada saksi, “Kalo depe Paitua pulang itu obat suruh sembur. Dan lelaki tersebut langsung bergegas meninggalkan kamar kost itu,  Selasa, ( 02/08/2021) Pukul 12.15 Wita).

Saat itu juga ke dua saksi tersebut memanggil semua penghuni yang ada dikost itu dan langsung masuk di kamar korban dan mereka mendapati korban dalam keadaan terlentang dengan kedua tangan terangkat keatas dan kedua kaki terkangkang.

Saat itu juga mereka langsung mengatur posisi korban dan menutup badan korban dengan menggunakan kain sarung yang saat itu dapat dipastikan korban  sudah dalam keadaan meninggal dunia.


“Sebelumnya korban sempat berobat ke dukun karena keluhan sakit asam lambung,” sebut saksi SL.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Saat ini tersangka yang berinisial JK (71) warga Kelurahan Peling Sawang Kecamatan Siau  Barat Kabupaten Sitaro yang berprofesi Petani (Dukun) sudah kami amankan dan diserahkan kepada penyidik Sat.Reskrim Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Arifin.

Pos terkait

J1vc4CG.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *