LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Tersangka penikaman AR (28), warga Tomohon ditangkap Polsek Dimembe di-back up Tim Resmob Polda Sulut, Sabtu (21/08/2021).

Diketahui, tersangka melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam, di Perum CBA Gold Mapanget, Talawaan.

Kapolsek Dimembe, Iptu Fadhly, mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/191/VIII/RES/2021/Sek Dimembe.

“Tim gabungan mendapat info bahwa tersangka setelah menikam korban langsung melarikan diri ke Tomohon untuk bertemu temannya, lalu menuju Manado menggunakan mobil,” ujar Iptu Fadhly.

Lanjutnya, tersangka ditangkap di wilayah Tongkaina, Molas, Manado. “Tersangka lalu dibawa ke Mapolsek Dimembe untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Iptu Fadhly.