Sangihe, Liputan15.com – Setelah kurang lebih hampir 2 Tahun bergulir di kejaksaan Negeri Tahuna dugaan kasus tindak Pidana Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Daerah Kepulauan Sangihe, akhirnya eks Bendahara Dispora resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe setelah diperiksa selama 7 jam  di ruang Seksi Pidana Khusus kejari Sangihe.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe Eri Yudianto SH mengatakan jika pihaknya menahan tersangka yang berinisial HHM (41) karena melakukan  pertanggungjawaban fiktif kegiatan Dispora, pada ajang Porprov di Kota Bitung Tahun 2019.

“Pada hari ini (24/09/2021) penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka yang dalam hal ini sebagai Bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga. Kasus yang dilakukannya adalah membuat pertanggungjawaban fiktif terhadap kegiatan-kegiatan di Dispora,” katanya

“Kegiatan kegiatan tersebut yakni pada ajang Porprov di Bitung. Jadi SPJ yang telah dipalsukan atau dibuat fiktif antara lain adalah honor dari para pelatih, biaya makan minum dan perjalanan dinas yang mengakibatkan kerugian satu milyar lebih,” sambung Kajari.

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Junto Pasal 8 Undang-undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal lebih dari 4 tahun penjara.

“Untuk sementara ini yang dilakukan penyidik menetapkan tersangka tersebut sebagai tersangka tunggal. Dan tersangka dititipkan di Lapas Kelas III Enemawira Kecamatan Tabukan Utara selama 20 hari kedepan,” pungkasnya.

Diketahui HHM (41) telah melakukan pertanggungjawaban fiktif sebesar RP. 1.018.018.202 anggaran Tahun 2019.