Sangihe, Liputan15.com – Lagi-lagi kasus pencabulan dan pelecehan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Sangihe kembali terjadi. Kali ini menimpa remaja sebut saja Mawar (12) warga Kecamatan Tahuna Barat, yang dilakukan sang pemuda asal Kolongan Mitung Kecamatan Tahuna Barat JK alias Anto (21) yang kesehariannya sebagai seorang supir angkot.

Dari informasi yang berhasil dirangkum, kejadian pencabulan anak  ini terjadi pada pertengan Juli 2021 dan nanti terungkap oleh pihak keluarga pada akhir Agustus bertepatan perbuatan pencabulan tersebut diketahui warga setempat.

“Waktu itu saya pulang ke rumah kaget kenapa banyak kerumunan orang, ternyata ada kejadian. Dan saya tak sangka anak saya bernasib seperti ini, masih kecil sudah dicabuli. Saat itu warga memergoki pelaku bersama anak saya didalam mobil, sehingga warga langsung mengamankan pelaku dirumahnya kepala lingkungan dan setelah itu pada Rabu malam saya langsung datang ke Polres,” ungkap orang tua Mawar dengan sedih.

Ditemui disela-sela BAP, Melati (Korban, red) mengaku sudah menjalin hubungan asmara dengan pelaku selama 7 bulan. Dan dirinya tak menyangka kalau hubungan asmara sampai merenggut keperawanannya .

“Kita dipaksa untuk melakukan itu, sempat menolak tapi dia ancam pa kita,” kata Mawar.

Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kieffer Malonda saat dikonfirmasi harian ini, membenarkannya.

“Jadi benar pada Rabu (01/09) ada laporan telah terjadi pencabulan terhadap seorang gadis yang masih dibawah umur. Dan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan bila terbukti maka pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) undang – undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun,”tegas Malonda.