LIPUTAN15.COM-Mafia tanah berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, dengan menetapkan 10 tersangka terkait kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangan tertulisnya mengatakan, sebanyak delapan tersangka merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang pensiunan pegawai BPN, dan satu lainnya warga sipil.
Penetapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/0613/X/2020/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2020 atas nama pelapor saudara Remon Arka selaku Direktur Utama PT. Salve Veritate.
“Hasil gelar perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” katanya, Selasa (14/12/2021).
Menurut dia, tersangka diduga bekerja sama membuat keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat.
Dugaan itu terjadi dalam proses pembuatan Surat Keterangan (SK) Pembatalan 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate berikut turunannya.
Selain itu, adapun hal terkait proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan di Kawasan Cakung, Jakarta Timur atas nama Abdul Halim. “Dan proses penerbitan SHM Nomor 04931/Cakung L. 77.852 M2 atas nama Abudul Halim yang diduga dilakukan oleh Jaya dkk (mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta),” ujar Andi Rian.
Adapun kesepuluh tersangka yakni Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, pegawai BPN Warsono, pensiunan pegawai BPN Marwan, dan warga sipil Maman Suherman.
Mereka dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. “Dikarenakan telah membuat surat/dokumen yang isinya tidak benar/tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” ucap Andi Rian.
Pada 12 April 2021, polisi juga telah menetapkan mantan Lurah Cakung Barat, RD, sebagai tersangka. Karena membuat surat keterangan lurah yang isinya tidak benar atau palsu. Surat itu digunakan sebagai salah satu dasar dalam penerbitan SK Pembatalan SHGB atas nama PT Salve Veritate.
“Yang bersangkutan (mantan Lurah Cakung Barat) telah divonis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan