LIPUTAN15.COM-Seorang bapak di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan SP (41), yang harus melindungi anaknya, tegah mencabuli dua anak kandung dan rekan anaknya dengan ancaman senjata tajam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara Iptu Putut Yuda Pratama, Jumat (17/12) mengatakan, tindakan asusila terhadap anak kembar berinisial PU (19) dan PI (19), dan rekannya, TI (18) itu dilakukan oleh pelaku di rumahnya sendiri.

“Aksi pelaku dilakukan di rumahnya, saat kedua korban masih duduk di bangku SMP sekitar tahun 2017,” katanya.

Sementara, pencabulan terhadap TI dilakukan pelaku sejak Maret 2021 ketika korban menginap di rumah tersangka sembari mengancamnya.

“Pelaku kerap mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam yang disertai kekerasan dengan mencekik leher korban,” bebernya.

SP pun dijerat Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini, pelaku sudah kita amankan dan sementara masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca artikel CNN Indonesia “Perkosa 2 Anak Kandung Kembar Sejak 2017, Ayah di Luwu Utara Dibekuk” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211217145921-12-735351/perkosa-2-anak-kandung-kembar-sejak-2017-ayah-di-luwu-utara-dibekuk.