LIPUTAN15.COM-Polemik penolakan PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) beroperasi masih bergulir.

Terbaru, Persekutuan Gereja-Gereja Di Indonesia (PGI) menyurati Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) terkait izin pertambangan mas di Pulau Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. PGI meminta Presiden untuk menghentikan Tambang Mas di Pulau Sangihe.

Permintaan itu tertuang dalam surat Ketua Umum PGI, Pendeta Gomar Gultom dan Sekum Pdt. Jack Manuputty tertanggal 16 Desember 2021 yang diterima redaksi pada Jumat (17/12/2021). Hal ini merupakan realisasi dari janji Ketua Umum PGI ketika berada di Pulau Sangihe beberapa waktu lalu, bahwa PGI akan mengeluarkan sikap setelah kembali ke Jakarta.

Dalam surat itu PGI menyampaikan indormasi kepada Presiden Jokowi berkaitan dengan persoalan ekologis yang terjadi di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, berdasarkan informasi yang disampiakan pimpinan Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud (GMIST).

Ada tiga poin yang disampaikan dalam surat PGI. Pertama, Aliansi Masyarakat Adat dan GMIST telah menyampaikan surat dan sikap penolakan atas beroperasinya PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) yang akan melakukan aktivitas pertambangan di lahan seluas 420 km2 dari total luas Pulau Sangihe 736, 98 km2.