Kedua, izin atas PT. TMS dinilai bertentangan dengan nafas UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU No 1 Tahun 2014.Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, terutama menyangkut perlindungan terhadap pulau dengan luas kurang dari 2.000 km2.
Ketiga, usaha pertambangan ini dirasakan tidak sejalan dengan misi pembangunan Kabupaten Kepulauan Sangihe yang bertumpu pada pertanian, perikanan dan pariwisata. Selain itu, proses Amdal yang ditempuh sebagai dasar pemberian izin oleh Kementerian ESDM dinilai tidak mengindahkan suara keberatan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan masyarakat setempat.
“PGI Memohon kebijakan Bapak Presiden untuk, melalui kementerian terkait, meninjau dan menghentikan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang dilakukan PT. TMS di pulau kecil Sangihe. Kami sungguh menaruh harapakan kepada kebijakan Bapak Presiden untuk mencegah berkembangnya krisis ekologis dan dampak buruknya di Sangihe,” tulis Pendeta Gomar.
Beberapa waktu lalu, Ketua Umum PGI Pdt. Gomar Gultom menghadiri Sidang Sinode Lengkap Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud (GMIST) ke –XXV di Jemaat Yerusalem Enemawira, Tabukan Utara, Kepulauan Sangihe, Selasa (7/12/2021). Acara yang dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Ollly Dondokambey.
Dalam kesempatan itu, Pendeta Gomar menegaskan, pihaknya akan membuat pernyataan resmi setelah kembali ke Jakarta, terkait kondisi Pulau Sangihe sebagai pulau kecil yang indah namun diizinkan oleh Kementerian ESDM untuk ditambang oleh PT. TMS. Dia mengatakan, PGI akan meminta Negara untuk hadir menyelesaikan persoalan Sangihe.


Tinggalkan Balasan