LIPUTAN15.COM, MINAHASA-Empat orang perempuan melakukan aksi penganiayaan kepa remaja berusia 13 tahun warga Desa Kembuan, Kecamatan Tondano Utara, Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 23.00 Wita.
Aksi itu dilakukan oleh perempuan N (17), R (18), M (16) dan T (20). “Peyelidikan awal, motifnya karena cemburu. N merasa kesal terhadap korban karena mengetahui kalau mempunyai hubungan spesial dengan pacarnya,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, Minggu (12/12/2021).
Menurutnya, jika untuk kepentingan penyidikan, keempat pelaku ditahan di Polres Minahasa.
Keempat perempuan muda yang menjadi tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang – undang (UU) nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. “Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 72 Juta,” sebutnya.
Sedangkan dalam pasal 170 ayat 2 ke-1 e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ceritanya, sebelum kejadian pelaku N lewat pesan Whatsapp mengajak korban untuk bertemu. Setelah korban berada di rumah lelaki MM, keempat pelaku sudah ada di sana.
Selanjutnya, perempuan N memanggil korban untuk bercerita di depan rumah. Namun tak lama kemudian perempuan N menarik korban dengan cara memegang dibagian rambut dan membawanya masuk kedalam rumah.
Ketika berada di dalam rumah, perempuan N langsung mendorong korban sehingga terjatuh.
Bahkan saat korban dalam posisi terjatuh langsung ditendang oleh N pada bagian kepala secara berulang dan menarik rambutnya.
Usai itu korban ditarik ke luar rumah hingga kembali terjatuh. Dalam kondisi demikian, pelaku lainnya menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan tangan dan menendang berulang kali.
Aksi para pelaku pun mengenai bagian wajah, kepala dan badan korban. Dan usai dianiaya, korban langsung ditinggalkan oleh keempat perempuan itu.
Tinggalkan Balasan