LIPUTAN15.COM-Jaksa penyidik diperbolehkan melakukan penyadapan.  Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dihadiri Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin, Selasa (7/12) didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono.

Salah satu yang diatur dalam RUU ini, terkait penyadapan yang tercantum pada poin (g) yang dijabarkan di bawah. Di mana, kini anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin bisa melakukan penyadapan seperti penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perluasan kewenangan penyadapan bagi kejaksaan, yang diatur dalam undang-undang khusus tersebut, jelas akan menguatkan korps kejaksaan untuk menindak praktik tindak pidana korupsi.

Sebelum rapat paripurna menyetujui RUU Kejaksaan oleh Pimpinan Rapat Paripurna, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir, menyampaikan laporan perjalanan RUU tersebut. Kadir menyampaikan, berdasarkan Surat Pimpinan DPR RI Nomor: PW/14241/DPR RI/X/2021 Komisi III mendapatkan penugasan untuk membahas RUU Kejaksaan bersama pemerintah.

Komisi III kemudian menindaklanjuti penugasan tersebut dengan menggelar Rapat Kerja dengan Pemerintah pada 15 November 2021 dengan agenda pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dari Pemerintah.

Adapun Panja RUU tentang Kejaksaan RI ini terdiri dari 33 orang dari anggota Komisi III, yang bertugas membahas berbagai hal secara sistematis terhadap materi dan Daftar Inventarisasi masalah RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Lanjutnya, panitia Kerja melakukan pembahasan pada 22-24 November 2021. Panja selanjutnya membentuk Timus/Timsin untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi seluruh materi substansi yang ditugaskan oleh Panja, yang telah melaksanakan tugasnya pada 2 Desember. Pada 3 Desember, hasil kerja selama pembahasan di Timus/Timsin telah dilaporkan pada Pleno Panitia Kerja, dan telah disetujui oleh Panja.

Barulah, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Pemerintah pada 6 Desember 2021, seluruh fraksi menyatakan menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU tentang Perubahan UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI segera disampaikan kepada pimpinan DPR RI. Untuk dilanjutkan kepada tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR. Sehingga dapat disetujui dan ditetapkan sebagai undang-undang.

“Sejak pembahasan dilakukan dari Panitia Kerja sampai Timus/Timsin, telah terjadi pembahasan dan penyempurnaan substansi, redaksi, maupun teknis perundang-undangan,” ungkap Kadir.