MANADO— Perubahan Kebijakan Umum APBD (P‑KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P‑PPAS) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 resmi disepakati dalam rapat paripurna DPRD Sulut, Rabu (2/9/2026).
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setelah melalui serangkaian pembahasan.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulut dan didampingi tiga pimpinan dewan — Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene, serta dihadiri Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, Wakil Gubernur DR. Victor Mailangkay, SH, MH, serta jajaran pemerintahan provinsi.
Sebelumnya, pembahasan Banggar dan TAPD menghasilkan penyesuaian postur anggaran yang menaikkan target pendapatan daerah sebesar Rp 4,569 miliar, dari semula Rp 3,228 triliun menjadi Rp 3,232 triliun.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus mengapresiasi proses pembahasan yang berjalan dinamis dan menegaskan bahwa perbedaan pendapat merupakan bagian wajar untuk menyempurnakan dokumen anggaran.
Ia menyebut penandatanganan KUA‑PPAS sebagai titik pijak penting yang telah mempertimbangkan kondisi makro ekonomi dan kebutuhan daerah.
Gubernur juga menegaskan tiga komitmen utama eksekutif dalam mengelola anggaran perubahan:
Pertama,Kedisiplinan Anggaran & Prioritas Publik: Menfokuskan penyesuaian anggaran pada program yang berdampak langsung bagi kesejahteraan warga, termasuk penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, penguatan infrastruktur strategis, dan peningkatan akses pendidikan serta kesehatan.
Kedua, Efisiensi dan Stimulus Ekonomi Kerakyatan: Menjamin penggunaan anggaran tanpa pemborosan dan menghapus program yang tumpang tindih; APBD diarahkan menjadi stimulus bagi UMKM, pertanian, perikanan, pariwisata, dan iklim investasi.
Ketiga, Akuntabilitas & Clean Governance: Memperketat pengawasan internal untuk memastikan kepatuhan regulasi dari penyusunan R‑APBD Perubahan hingga pelaporan pertanggungjawaban.
Gubernur Yulius juga mengajak semua pihak memperkuat sinergi strategis untuk mengawal Program Strategis Nasional (PSN) dan prioritas pembangunan daerah.
“Kesepakatan tanpa sinergi hanya menjadi rencana pasif di atas kertas. Sinergi tanpa kesepakatan akan memicu kekacauan. Mari kita melangkah bersama demi pelayanan publik yang berdampak nyata bagi seluruh rakyat Sulawesi Utara,” tegasnya.
Rapat paripurna ini juga menandai pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun 2026 dan menjadi momentum bagi DPRD serta Pemprov Sulut untuk menuntaskan langkah administratif yaitu penandatanganan formal oleh gubernur dan pimpinan DPRD serta kelanjutan proses penyusunan R‑APBD Perubahan menuju pelaksanaan dan pengawasan anggaran.(ite)

Tinggalkan Balasan