“Kemudian (barang bukti lainnya) handphone dan uang tunai Rp13 juta,” katanya.
Tarif yang dikenakan pada prostitusi tersebut sangat fantastis yakni sebesar Rp25 juta. Selain itu, polisi juga mendapati WNA berinisial FBD (26) yang turut melayani tamu di kamar sebelah. Sementara muncikarinya berinisial JB diamankan di sekitar hotel tersebut.
“Berdasarkan hasil interogasi sementara, muncikari telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar Rp20 juta dari pemesan/tamu pada tanggal 10 Desember 2021,” katanya.
“Kemudian dari uang tersebut, digunakan untuk pembelian tiket sebesar Rp3 juta dikirimkan ke Muel sebesar Rp5 juta dan ditransferkan ke TE Rp5 juta. Sisanya sebesar Rp7 juta masih dikuasai oleh muncikari,” ucapnya.
Setelah PSK bertemu dengan tamu di hotel, muncikari mendapatkan fee (komisi) uang sebesar Rp6 juta pada tanggal 15 Desember 2021 untuk pemesanan dua PSK tersebut.
“Kesepakatan antara muncikari dengan PSK tersebut masing-masing mendapatkan Rp16 juta untuk TE dan Rp10 juta untuk FBD,” katanya.
Sumber:iNews.id
Tinggalkan Balasan