LIPUTAN15.COM-Gelombang protes masyarakat Kalimantan, khususnya Masyarakat Adat Dayak, terhadap pernyataan EM yang diduga merendahkan hutan Kalimantan serta masyarakatnya terus meluas.
Sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN),
Dr. Agustin Teras Narang, S.H, juga
Anggota DPD-RI/MPR-RI dapil Kalteng menyampaikan harapan agar masyarakat bisa menyikapi hal ini dengan tenang dan arif.
Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, kita perlu menjaga situasi kondusif dan menghormati proses hukum yang berlaku.
Begitu pun kita berharap agar penegak hukum menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku, menuntaskan penyelidikan dan penyidikan, hingga proses selanjutnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks adat, proses peradilan adat akan ditentukan lebih lanjut nantinya oleh MADN. Proses ini adalah bagian dari kearifan lokal masyarakat adat dayak yang terpisah dari proses hukum positif.
“Saya berharap, seluruh pihak bersikap arif dalam menyampaikan pernyataan sentimentil, meski memiliki perbedaan kepentingan politik,” katanya.