Kejadiannya di wilayah Manado dan Minahasa, antara Desember 2021 hingga Januari 2022,” jelas Kombes Pol Sirait.

Ditambahkannya, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti surat visum et repertum sesuai pasal 184 KUHAP.

“Para terlapor sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Sirait