Saat ini Polda Gorontalo telah menetapkan Bripka AY dan istrinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait aset yang dimiliki pelaku yang didapatkan dari investasi bodong.
“Pak Kapolda akan bertanggung jawab dan serius. Buktinya tersangka AY dan istrinya sudah ditahan,” ucap Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Sabtu (16/1/2022).
Wahyu juga menjelaskan, selain investasi odong, AY dan istrinya juga diduga terlibat kasus pencurian uang.
Dia pun berharap masyarakat tenang dengan tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan mereka.
“Tolong masyarakat tenang, jangan sampai membuat tindakan yang bisa merugikan diri mereka,” ujarnya.
Halaman
Tinggalkan Balasan