LIPUTAN15.COM,BOLMONG-Kasus penipuan kembali terjadi. Kali ini, di Desa Mopugad Selatan Kecamatan Dumoga Utara.

Seorang perempuan asal Gorontalo berinsial YDP (31) alias Yeni terpaksa harus berurusan dengan Polisi karena kasus penggelapan dan penipuan.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, YDP diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang, yang terjadi di Desa Mopugad Selatan Kecamatan Dumoga Utara.

“Tersangka diamankan pada hari Selasa (11/1/2022) sore, di Kelurahan Bulota Da’a Timur Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Modus penipuan yang dilakukan yaitu, tersangka mengaku sebagai bendahara pada sebuah dealer motor di Kota Gorontalo dan meminta uang sejumlah Rp 12 juta kepada korban bernama Mei Abrahi, warga Dumoga Utara, dengan janji akan mengirim 2 unit sepeda motor matic yang baru kepada korban.