“Korban yang percaya dengan janji tersangka akhirnya mengirimkan uang tersebut pada 31 Mei 2021 melalui BRI-LING di Desa Mopugad Selatan Kecamatan Dumoga Utara,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Namun setelah kurun waktu 2 minggu waktu yang dijanjikan, sepeda motor tak kunjung dikirim oleh tersangka, korban pun menghubungi tersangka, namun setiap ditanya, jawaban yang diberikan tersangka tidak memuaskan.
“Merasa telah ditipu dan digelapkan uangnya, pada tanggal 14 Oktober 2021 korban mendatangi Polsek Dumoga Utara dan melaporkan kejadian penipuan yang dilakukan oleh perempuan YDP,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Penyidik sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka namun tidak pernah diindahkan.
Tersangka akhirnya diamankan Resmob Polres Bolmong bersama personel Polsek Dumoga Utara yang dibackup oleh personel Polsek Kota Utara Gorontalo, berdasarkan laporan polisi nomor LP/39/X/2021/Sek Dmg-Utara/Res-BM/Sulut, tanggal 14 Oktober 2021.
Tinggalkan Balasan