Disitu tersangka mencurigai korban menyampaikan hal-hal yang tidak benar kepada rekan-rekan tersangka, dan sekira jam 22.00 Wita.
“Melalui pesan singkat (WhatsApp), tersangka dan korban berjanjian untuk bertemu dijalan raya depan rumah tersangka,” jelas Kapolres.
Lanjutnya, saat janjian itu tersangka langsung mengambil sebilah parang yang ada di dapur.
“Tiba-tiba korban mengirimkan pesan singkat (WhatsApp) kepada tersangka menyampaikan korban sudah di jalan raya depan rumah tersangka sambil membawa senjata tajam,” ungkapnya.
Tersangka selanjutnya menuju ke jalan raya depan rumahnya dan mendapati korban sedang berada di jalan raya tersebut.
Halaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan