“Sedangkan untuk kasus penganiayaan terhadap anak dan istri dikenakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan pidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan, dan pasal 80 ayat 1 dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan,” sebutnya.
Sementara untuk penganiayaan sendiri yang terjadi di kampung Tamako, dikenakan pasal 351 ayat 2 penganiayaan berat dengan senjata tajam dikenakan hukuman penjara 10 tahun.
Kapolres mengatakan, untuk tersangka kasus pelecehan seksual yang masih dibawah umur proses hukumnya akan tetap berjalan namun penahanannya hanya pengawasan.
”Karena tersangka dibawah umur bukan berarti menghilangkan proses hukum, tetapi akan terus berlanjut,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan bahwa proses hukum untuk semua kasus tindak pidana yang ada di Polres Sangihe akan terus dilanjutkan sampai selesai.
”Mudah-mudahan dikepemimpinan saya ini tidak ada proses hukum yang tak selesai. Tetapi akan tetap saya lanjutkan sampai selesai,” pungkas Kapolres.
Tinggalkan Balasan