LIPUTAN15.COM,BOLMONG-Proyek Pengadaan Lampu Tenaga Surya (Solar Cell) tahun 2018 yang bergulir di Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Hal mendapat perhatian yang serius dari sejumlah kalangan pegiat Anti Korupsi dan masyarakat Sulut.

Salah satunya datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR).

Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Sulawesi Utara (Sulut) Rolly Wenas pun menjelaskan tentang pengelolaan dana desa itu sendiri.

Menurut Wenas, pengelolaan dana desa dari tahapan, perencanaan, pemanfaatan hingga pelaksanaan adalah hak dan kewenangan desa.

“Hal ini melalui undang-undang negara yang menjamin kedaulatan desa dan surat kuasa rakyat di dalamnya kedaulatan lembaran kerja dalam bentuk apapun, termasuk jika ada program kegiatan titipan dari DPMD, tidak wajib dianggap sebagai regulasi,” ungkap Wenas.