Namun, sesuai Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan hasil telaah teknis lokasi penambangan ruang yang kemudian disusul dengan Izin Lingkungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara memberikan luasan 65 hektar untuk dilakukan kegiatan operasi.

“Berdasarkan Izin Lingkungan No: 503/DPMPTSPD/IL/182/IX/2020, Kementrian ESDM mengeluarkan Kepmen ESDM No 163.K/MB.04/DJB/2021. Kepmen tersebut memberikan persetujuan peningkatan tahap kegiatan operasi produksi kontrak karya PT TMS,” ujarnya.

Adapun, untuk mendapatkan rekomendasi tata ruang telah dilaksanakan rapat tim koordinasi penataan ruang daerah TKPRD bersama Dinas PU yang dihadiri semua instansi terkait.

Kemudian untuk AMDAL, telah memenuhi syarat sosialisasi kepada perwakilan warga dan pemerintah desa dan sosialisasi ke media massa di mana prosesnya telah dimulai tahun 2017.

“PT TMS juga tidak melanggar tata ruang. Sesuai Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe Pasal 47 tertuang Kecamatan Tabukan Selatan (Desa Binebase), Kecamatan Tabukan Selatan Tengah (Desa Bowone dan Desa Salurang) masuk wilayah pertambangan. Dimana, luasan 65 hektar berada di tiga desa tersebut,” sebutnya.

Mengapa kemudian semua perizinan diproses lewat pemerintah provinsi bukan pemerintah kabupaten?
Sebagai perusahaan legal, PT TMS tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia (hukum positif).