Pada tahapan awal (AMDAL) sejak tahun 2017, semua pengurusan diproses dari pemerintah kabupaten.

Namun, dalam prosesnya, pemerintah pusat menarik izin pertambangan. Kewenangannya diserahkan ke pemerintah provinsi.

“Aturan ini pun dipatuhi PT TMS dengan mengajukan proses perizinan ke pemerintah provinsi,” pungkasnya.