Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin yang digunakan oleh tersangka dalam tindak pidana penganiayaan ini.

Kasus ini sempat membuat ketegangan di wilayah Polsek Tompasobaru, khususnya antara kedua desa yakni Desa Tumani dan Desa Tompasobaru Dua.

Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan respon cepat dalam penanganan kasus ini.

Ia juga meminta warga untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Kepada masyarakat, khususnya warga Tompasobaru dan Maesaan, diimbau untuk mempercayakan penanganan kasus ini pada pihak Kepolisian, serta bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas,” imbau Kapolres Minsel saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis siang (03/02/2022).