LIPUTAN15.COM,SANGIHE- Kepala Badan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Sangihe SL atau Steven ditahan di ruang tahanan Polres Sangihe karena kasus pelecehan seksual, Kamis (24/02/2022).
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepulauan Sangihe Melanchton Harry Wolff ketika sambangi sejumlah awak media diruang kerjanya menyebutkan untuk mengawal kondisi tersebut, maka posisi SL di pemerintahan bakal diganti (copot) sementara
“Kita mengacu pada aturan yang berlaku yakni PP Nomor 11 tahun 2017 dan perubahannya, dimana dinyatakan jika seorang pejabat sudah ditetapkan jadi tersangka maka secara otomatis kita mengacu pada pasal 276 huruf C,” ujarnya.
“Diperubahan PP 11 tahun 2017 ke PP 17 tahun 2020 juga dinyatakan akan dilakukan pemberhentian sementara sampai ada putusan yang inkrah,” sambung Wolf.
Menurut Sekkab, akan ada pelaksana tugas yang ditunjuk oleh pejabat Pembina Kepegawaian.
“Namun nanti akan kita lihat perkembangannya kedepan, meski pastinya harus ada yang mengawal fungsi yang ditinggalkan,” ungkapnya.
Sekkab berharap, kasus SL menjadi pembelajaran bagi ASN dibawah jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Sangihe agar lebih tertib menyikapi disiplin dan kode etik PNS.
“Diharapkan dengan kejadian ini, ASN lebih tertib mengacu pada aturan yang berlaku seperti disiplin dan kode etik dalam lingkup PNS,” pungkas Wolff.
Tinggalkan Balasan