“PT TMS juga tidak melanggar tata ruang. Sesuai Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe Pasal 47 tertuang Kecamatan Tabukan Selatan (Desa Binebase), Kecamatan Tabukan Selatan Tengah (Desa Bowone dan Desa Salurang) masuk wilayah pertambangan. Dimana, luasan 65 hektar berada di tiga desa tersebut,” sebutnya.
Mengapa kemudian semua perizinan diproses lewat pemerintah provinsi bukan pemerintah kabupaten? Sebagai perusahaan legal, PT TMS tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia (hukum positif).
Pada tahapan awal (AMDAL) sejak tahun 2017, semua pengurusan diproses dari pemerintah kabupaten.
Namun, dalam prosesnya, pemerintah pusat menarik izin pertambangan. Kewenangannya diserahkan ke pemerintah provinsi.
“Aturan ini pun dipatuhi PT TMS dengan mengajukan proses perizinan ke pemerintah provinsi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan