LIPUTAN15.COM,SANGIHE-Pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) SL  atau Steven terancam hukuman 7 tahun penjara.

Selain itu, dicopot dari jabatan eselon II karena melanggar aturan. Juga kena sanksi sosial dari masyarakat.

Perbuatan yang dilakukan akan merugikan saudara dan keluarganya sendiri. Bahkan keluarga akan menanggung malu.

“Sudah dapat jabatan bagus dan mendapatkan penghasilan yang lebih baik. Masih saja melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga,” ungkap warga.

Oknum SL alias Steven resmi ditahan diruangan tahanan polres sangihe sesuai dengan surat perintah penahanan No. SP.han/ 08/II/ 2022/ reskrim.

Kapolres sangihe AKBP. Donny Wolter Tompunu, SIK mengatakan, hal ini sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.