“Kami belum bisa memastikan berapa lama tersangka ini akan ditahan di Polres Sangihe karena masih sementara di dalami,” katanya.

“Sedangkan untuk tuntutan tersangka di jerat dengan Undang – Undang pasal 294 ayat 2, pasal 281 dan KUHP dengan ancaman pidana 7 Tahun penjara,” sambungnya

Tomounu juga mengimbau agar masyarakat sangihe dapat membantu pihak Polres Sangihe dalam menuntaskan semua perkara yang sedang di dalami Polres Sangihe.

Dirinya memastikan selama dirinya bertugas di Polres Sangihe semua laporan kasus yang masuk di Polres sangihe akan ditindak lanjuti tegasnya.

Begini Keterangan Korban di Polres Sangihe:

Kronologisnya, pada tanggal 10 September 2021, korban (DEP) yang bertugas sebagai ASN di RS Liun Kendage Tahuna datang ke kantor BKDSDM menemui oknum kaban (pelaku) untuk minta rekomendasi surat pindah tugas.

Tapi oknum Kaban menunjukan kasus laporan pengaduan perselingkuhan pada 22 September 20017. Dan mengatakan laporan tersebut jangan ditanyakan kembali kepada bupati, tapi kuncinya semua ada padanya.