LIPUTAN15.COM, TOMOHON-Protes pegawai Rumah Sakit Umum (RSU) Bethesda Tomohon berujung panjang. Pasalnya Pengelolaan Yayasan Medika GMIM terancam pidana, apabila terbukti mencari keuntungan.
Sesuai aturan UU nomor 16 tahun 2001 yang diubah dengan UU nomor 28 tahun 2004 tentang yayasan.
Yayasan tidak bisa dijadikan sarana mencari keuntungan, pembina, pengurus, pengawas, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Segala kekayaan yayasan ataupun keuntungan dipergunakan sepenuhnya untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.
Sebab sesuai aturan.
Sementara tatanan hukum tentang yayasan di Indonesia telah memposisikan yayasan sebagai badan usaha di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan atau badan hukum nirlaba, para pendiri, pemilik, pembina dan pengawas atau pengurusnya dilarang mengambil keuntungan dari yayasan atau kegiatan usaha yayasan.
Aturan tersebut berlaku juga untuk Pengelolaan Yayasan Medika GMIM yang membawahi beberapa rumah sakit dan klinik di bidang kesehatan di Sulawesi Utara Harus.
Tinggalkan Balasan